JURNALINDONESIA.CO – Seluruh kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski sebelumnya, sudah ada tiga daerah yang ditetapkan WPR yakni Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.
Daerah lainnya yakni Bangka, Bangka Barat, dan Belitung menyusul dan dalam pembahasan.
Kementerian ESDM pada 21 April 2022 lalu, menetapkan luas WPR di Babel mencapai 8.568,35 hektare.
Plt Kepala ESDM Babel Reskiansyah mengatakan saat ini dalam pembahasan untuk diusulkan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah diundang DPRD, untuk pembahasan awal dulu. Karena kita dorong dari awal usulan WPR, termasuk yang sudah ada. Mudah-mudahan komunikasi pimpinan kita dengan pemerintah pusat berjalan baik dan segera dapat WPR yang diusulkan,” kata Reskiansyah, Jumat (23/1/2026).
Mengenai blok WPR yang diusulkan, diharapkan ada kandungan timahnya.













