JURNALINDONESIA.CO – Tambang timah di perairan laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah harus berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Ponton isap produksi (PIP) itu, harus di dalam kawasan Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah seluas 8.981 hektare (ha).
“Ya harus berada di dalam IUP PT Timah, begitu aturannya. Kalau terlihat dari Pantai Pasir Padi, seolah dekat dengan pantai, itu harus dipastikan koordinatnya,” kata Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel Reskiansyah, Jumat (23/1/2026).
Begitu pula, tambang yang beraktivitas di pesisir Pantai Tanjung Bunga, Kota Pangkalpinang, menurut Reskiansyah, harus dipastikan apakah berada di IUP PT Timah atau tidak.
Jika berada di luar IUP PT Timah, kata Reskiansyah, ada aparat penegak hukum yang akan melakukan penindakan.
“Penindakan oleh APH, setelah dipastikan bukan masuk IUP PT Timah, karena itu ilegal,” ujarnya.
Sejauh mana kewenangan Dinas ESDM, dia menyebutkan pihaknya tidak dapat melakukan penindakan.
Pengawasan, misalnya dilakukan oleh Inspektur Tambang yang berada di bawah Kementerian ESDM.
“Kami (ESDM Babel) tidak punya kewenangan, kecuali soal tanah puru, kaolin, batu,” ucap Reskiansyah.













