JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyikapi kasus sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
TPU yang sudah digunakan oleh masyarakat secara umum selama puluhan tahun itu tiba-tiba disengketakan pada September 2025 lalu.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif atau Prof Udin menyatakan pemkot sedang mengumpulkan data dari pihak terkait.
“Kami melihat alas hak dari masing-masing pihak yang terkait dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Saparudin, Kamis (22/1/2026).
Prof Udin menyampaikan kasus ini harus diselesaikan secara baik-baik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.













