banner 728x90

Dio Febrian Pertanyakan Sertifikat BPN di Lahan Makam Kerabut

Avatar
Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang Dio Febrian. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang Dio Febrian mempertanyakan proses penerbitan dan pembaruan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama terkait pengecekan faktual di lapangan.

Salah satu poin krusial adalah dasar jual beli tanah pada 1976 yang diklaim atas nama kelurahan, sementara pada periode tersebut wilayah setempat masih berstatus dusun.

“Pada dasarnya kami adalah lembaga yang menerima aspirasi masyarakat. Nah terkait persoalan perkuburan kami mendapatkan aduan dari masyarakat terkait sengketa perkuburan di Kerabut, Kelurahan Jeramba Gantung,” ungkap Dio Febrian saat ditanya terkait sengketa lahan makam Kerabut, Kamis (22/1/2026).

Untuk mendapatkan penjelasan, DPRD Pangkalpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

“Pada rapat pertama kami memanggil dari pihak Haji Li dan rapat kedua kami memanggil kedua belah pihak beserta lurah, camat dan BPN,” ujarnya.

Hanya saja pihak yang mengklaim punya sertifikat tidak hadir pada rapat tersebut.

Dalam pembahasan RDP dan audiensi lanjutan itulah, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses