JURNALINDONESIA.CO – Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, membuat warga bingung.
Pasalnya, makam tersebut sudah ada sejak tahun 1999 dan pada 2009 mulai ramai jenazah dikuburkan di sana.
Selama ini warga merasa lahan tersebut sudah dihibahkan oleh H Suhaili, untuk pemakaman umum.
Namun, pada September 2026 ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Sebanyak 200 lebih makam terancam dibongkar, meski mendapat kecaman publik.
Terkait status lahan, pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang memberikan jawaban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Aprita menjelaskan sesuai dengan data di Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) di atas bidang tanah tersebut memang bersertifikat.
“Menurut data KKP dan data yang ada pada kami, memang di atas bidang tanah tersebut, ada bidang tanah yang bersertifikat. Itu yang bisa kami konfirmasi,” jelas Aprita kepada jurnalindonesia.co, Selasa (22/1/2026).













