JURNALINDONESIA.CO – Jika makan semut yang ada di makanan dibolehkan, bagaimana dengan katak?
Ketika diragukan apakah ia termasuk hewan laut atau hewan darat, maka tidak boleh dimakan.
Karena keraguan tersebut menyangkut kehalalan zat makanannya.
Adapun dalam kasus ini (hewan kecil yang jatuh ke makanan), kehalalan makanannya sudah pasti, sedangkan yang diragukan hanyalah sesuatu yang menimpanya.
Penjelasan terperinci ini dikemukakan oleh Ibn Yunus, dan pendapat inilah yang dijadikan pegangan. (Imam Ad-Dusuqi, Hasyiyah Ad-Dusuqi ala Syarh al-Kabir, Jilid 1, halaman 49).
Sementara itu Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, bahwa hukum makan semut termasuk hewan yang haram dimakan atau dikonsumsi.
Pada kaidah fikih dijelaskan bahwa setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka haram pula dimakan.
Semut masuk dalam kategori yang haram untuk dibunuh.
Untuk itu, jika ada dalam makanan, seyogianya dipisahkan dari makanan tersebut.
( المسألة الثانية ) قال الشافعي والأصحاب : ما نهي عن قتله حرم أكله لأنه لو حل أكله لم ينه عن قتله كما لو لم ينه عن قتل المأكول ، فمن ذلك النمل والنحل فهما حرام ، وكذلك الخطاف والصرد والهدهد والثلاثة حرام على المذهب ، وفيها وجه ضعيف أنها مباحة وحكاه البندنيجي في كتاب الحج قولا ، وجزم به في الصرد والهدهد . والخفاش حرام قطعا قال الرافعي : وقد يجيء فيه الخلاف ، واللفاف حرام على أصح الوجهين .
Artinya; (Masalah kedua). Imam asy-Syafi‘i dan para ulama pengikut mazhabnya berkata: Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan.
Sebab, seandainya hewan itu halal dimakan, tentu tidak akan dilarang untuk dibunuh, sebagaimana hewan-hewan yang halal dimakan juga tidak dilarang untuk dibunuh.
Termasuk dalam kategori ini adalah semut dan lebah, maka keduanya haram dimakan.













