JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah tunjangan perangkat desa di Kabupaten Bangka Tengah pada tahun anggaran 2026 dihapus.
Langkah itu menyusul defisit pada Anggaran Dana Desa (ADD).
Tunjangan yang dihapus di antaranya petugas profil desa, honor petugas perpustakaan desa, Linmas, dan penghulu desa.
Hal ini diungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bangka Tengah Yani Basaroni.
Dia menyatakan, penyesuaian anggaran ini langkah darurat yang harus diambil oleh seluruh desa di wilayahnya.
Menurutnya, honor petugas perpustakaan desa dihapus dan dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kearsipan.
Begitu juga untuk anggaran Linmas dan penghulu desa, honorarium hanya bisa dibayarkan hingga bulan Juni 2026.
Setelah itu, tanggung jawab anggaran akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Bateng.
“Linmas akan berada di bawah naungan Satpol PP Bangka Tengah, sedangkan penghulu masuk ke bagian Kesra dalam hal penganggaran honorariumnya kembali semula,” jelas Yani dalam keterangan, Kamis (22/1/2026).
Keputusan ini telah disampaikan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmda) serta Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.













