JURNALINDONESIA.CO – Polisi meringkus WS (44), pelaku yang diduga merudapaksa keponakannya sendiri, F (15) di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Akibat perbuatan sang paman, korban saat ini hamil lima bulan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah telah menetapkan WS sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kini WS telah ditahan di Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena melalui Plt Kasi Humas IPTU Amirham menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.
“Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Iptu Amirham, Jumat (16/1/2026).
Dalam perkara ini, tersangka WS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun karena dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban,” terang Iptu Amirham.
Peristiwa dugaan tindak pidana ini dialami korban berinisial F (15) sebanyak beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.













