JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial S alias Tok Wan (64) warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Dia mengelabui ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (27) warga Jalan Kampung Melayu Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Modusnya, Tok Wan mengiming-imingi ibu muda itu masuk kerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi pemerintahan.
Dia meminta sejumlah uang pada korban, hingga total sebanyak Rp10.750.000.
Namun, janji tinggal janji, tukang bangunan itu menghilang begitu saja.
Korban sudah berusaha mencari pelaku namun nihil.
Akhirnya korban melapor ke Polresta Pangkalpinang lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan itu, Selasa, 20 Januari 2026.
Tersangka adalah pekerja wiraswasta, ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa berbagai peralatan kerja.
Di antaranya dua buah sekrap, satu linggis besi, kikir gergaji, alat pelicin aci, alat plamir, gergaji, sipat, palu gadam, alat pembengkok besi, siku, meteran, serta tang.
Motif pelaku menipu korban karena kebutuhan ekonomi.













