JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Madiun Maidi (MD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (19/1/2026), Maidi Maidi diduga menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber.
Mulai dari pemerasan bermodus dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, hingga perizinan usaha.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menjelaskan, aliran dana ke kantong Maidi.
KPK menemukan indikasi penerimaan uang untuk Maidi melalui orang-orang kepercayaannya dengan total akumulasi lebih dari Rp 2,2 miliar.
1. Modus Dana CSR (Rp 350 Juta)
Maidi diduga memberi arahan untuk meminta uang kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Uang ini diklaim sebagai uang sewa akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR.
Uang tersebut diserahkan pada 9 Januari 2026.
2. Setoran Developer (Rp 600 Juta)
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dan menerima uang dari pihak developer PT Hemas Buana melalui perantara.











