JURNALINDONESIA.CO – Mencuri di toko sembako milik Rohadi (54) di Jalan Kerisi RT 003/RW 002, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, dua buruh harian ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Selasa (20/1/2026).
Diduga pelaku adalah PW alias Buluk (27) dan R (29), warga yang tinggal dekat toko korban.
Buluk merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020.
Peristiwa bermula pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, korban tengah tidur di rumahnya.
Saat itu, toko korban didatangi dua pencuri yang membawa sejumlah barang.
Aksi pelaku sempat dipergoki tetangga korban dan sempat melakukan pengejaran.
Lalu tetangga tersebut memberi tahu korban bahwa barang di tokonya dibawa pencuri.













