JURNALINDONESIA.CO – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/1/2026).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Bawaslu Bangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl.
Sugesti yang duduk di kursi terdakwa tampak terdiam mendengar JPU membacakan tuntutannya.
JPU Marani Cahyanti menyatakan terdakwa Sugesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Karena perbuatannya, JPU menuntut Sugesti dipidana satu tahun penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, Garin Sadewa Kuasa Hukum Sugesti mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sekadar diketahui, sidang perkara Sugesti sudah digelar sejak 22 Oktober 2025.













