JURNALINDONESIA.CO – Tambang timah di Pantai Tanjung Bunga Kota Pangkalpinang menjadi sorotan.
Pasalnya, wilayah pantai tersebut diproyeksikan sebagai kawasan terpadu TAC TOS (Tanjung Bunga Circuit and Town Square) dan gedung pameran.
Informasi itu dilansir dari wonderful.pangkalpinangkota go.id.
Namun, keberadaan ponton isap produksi (PIP) di kawasan tersebut menjadi tanda tanya, apakah masuk wilayah tambang atau bukan.
Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel Reskiansyah saat dihubungi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait tambang timah di kawasan Tanjung Bunga.
Dia menyarankan agar menghubungi PT Timah Tbk, sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Langsung ke PT Timah ya, kami tidak ada kewenangan,” jawab Reskiansyah saat dikonfirmasi Tim Cyber Media Group, Selasa (20/1/20260.
Saat ditanya siapa yang memberi izin tambang di bibir pantai, Reskiansyah menjawab diplomatis.
“Pemprov tidak ada kewenangan urusan logam,” ucapnya.













