banner 728x90

MK Nyatakan Kerja Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana

Ilustrasi demo jurnalis. Foto: AJI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Penyelesaian harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai aspek jurnalistik suatu karya.

Hal itu termaktub dalam putusan terbaru MK, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah menerima sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran konstitusional baru terhadap norma perlindungan hukum bagi wartawan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dilansir dari kompas.com.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara lebih jelas dan konkret.

MK menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup pembatasan penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Tindakan hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan.

Menurut Mahkamah, meskipun Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum, norma tersebut tidak menjelaskan secara konkret bentuk perlindungan yang dimaksud, termasuk konsekuensi hukum jika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik.

“Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata atau riil. Jika dibiarkan tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut justru berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana maupun perdata,” ujar Guntur.

Mahkamah menilai ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, terutama laporan investigatif dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Oleh karena itu, MK merasa perlu memberikan tafsir konstitusional agar Pasal 8 benar-benar berfungsi sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa daya paksa.

Tidak Bisa Langsung ke Jalur Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses