JURNALINDONESIA.CO – DPRD Babel sepakat penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Senin (19/1/2026).
Hal itu bagian langkah strategis memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menyusun peta jalan legislasi daerah tahun 2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya itu dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani beserta Pejabat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
DPRD Babel menerima penyampaian Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral sebagai respons atas perlunya kepastian hukum dan tata kelola yang optimal di sektor sumber daya alam unggulan provinsi ini.
Untuk mendalami draf regulasi secara teknis dan komprehensif, serta melakukan harmonisasi dengan aturan tingkat pusat, paripurna menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Selain menangani Raperda pertambangan, rapat juga menetapkan keputusan tentang perubahan Propemperda Provinsi Babel Tahun 2026.













