JURNALINDONESIA.CO – Kepala Cabang PT Tirta Kencana Tata Warna, Hengky memberikan jawaban terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) delapan pekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan perihal tersebut ke perusahaan outsourcing.
“Untuk hal ini sudah saya sampaikan ke pihak outsourcing yang bersangkutan,” kata Hengky menjawab konfirmasi tim Cyber Media Group, Selasa (20/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan pekerja di perusahaan distributor cat, pipa, dan lem yang berlokasi di Ketapang, Pangkalpinang mengalami PHK.
Di antara mereka ada yang sudah bekerja 14 tahun.
Delapan orang ini pegawai dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).













