JURNALINDONESIA.CO – Kantor Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Mentok dibobol maling, Senin (19/1/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Balai Karantina yang berlokasi di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Usut punya usut, diduga pelaku pencurian itu adalah D (38) dan FA (36) warga Kecamatan Mentok.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan, Senin malam.
Para pelaku diringkus Tim Meriam Polsek Mentok, dengan sejumlah barang bukti.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Selasa (20/1/2026).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 6 tahun penjara.













