JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang menyiapkan sistem Digitalisasi Parkir atau Smart Parking sebagai inovasi modern untuk sistem perparkiran di Kota Pangkalpinang.
Digitalisasi parkir ini adalah salah satu program Pemkot Pangkalpinang guna menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berbasis digital.
Termasuk layanan parkir berlangganan, serta pembayaran nontunai menggunakan QRIS.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Dishub Pangkalpinang Welly A Riduan menjelaskan tentang sistem Digitalisasi Parkir atau Smart Parking ini.
Smart Parking ini adalah sistem parkir dengan pembayaran digital atau Digital Payment (non-tunai), yang bisa dilakukan menggunakan QRIS atau pembayaran digital lainnya.
“Nantinya pada smart parking ini, pembayarannya bisa melalui QRIS, Virtual Account, debit atau Digital Payment lainnya,” jelasnya.
Selain pembayaran nontunai, pada sistem Smart Parking ini juga masyarakat bisa melakukan penilaian pada juru parkir (jukir) di lapangan.
Juru parkir yang bisa diberi penilaian atau rating hanya yang resmi dan terdata.













