JURNALINDONESIA.CO – Tim Meriam Polsek Mentok yang dipimpin Kanit Reskri, Ipda Sarasi Samosir dan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap MI alias IK (25), Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Warga Jalan Masjid Jamik, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang itu diduga menggelapkan satu unit ponsel android.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada 15 Januari 2026.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Mentok.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku di sekitar Jalan Masjid Jamik Pangkalpinang.
Pada Jumat (16/1/2026), Polsek Mentok berkoordinasi dengan Tim Buser Naga.
Lalu Tim Meriam Polsek Mentok meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Tim melakukan interogasi awal dan mencari barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya membawa ponsel korban dan kabur,” kata Iptu Yos didampingi Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial.
Barang bukti yang diamankan yakni ponsel android merek Realme C71 beserta kotaknya.
Motif penggelapan oleh mahasiswa tersebut karena desakan faktor ekonomi.













