banner 728x90

Pengedar Sabu Bawa Senpi Ditangkap Satresnarkoba di Depan SPBU Kejora

Avatar
Anggota Sat Res Narkoba Polresta pangkalpinang menangkap Er (37), Jumat (16/1/2026) malam. Foto: Dok Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap Er (37) di Jalan Koba KM No 7 Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Buruh harian itu diciduk di depan SPBU Kejora, dengan barang bukti sabu.

Lalu, polisi melanjutkan pengembangan ke pondok kebun di Bukit Kejora Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB.

Selain narkoba, polisi juga menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru milik pelaku.

“Kita lakukan pengembangan, ternyata pelaku ini punya senpi rakitan,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Marimers, Sabtu (17/1/2026).

Penangkapan Er, berdasarkan LP/A-03/ I / 2026 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA KEP. BABEL, tanggal 16 Januari 2026.

Barang bukti yang ditemukan di pinggir jalan SPBU Kejora, Jalan Koba KM No 7 Desa Beluluk yakni:

– 11 (sebelas) bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;

– 1 (satu) buah sarung warna hitam;

– 8 (delapan) buah sedotan pipet plastik bewarna;

– 7 (tujuh) buah cangkang keong;

– 1 (satu) buah potongan kotak rokok merk REMI ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses