JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan empat tersangka penimbunan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, menyusul rampungnya pemeriksaan oleh penyidik Polda Babel dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
Kasus itu terjadi di sebuah gudang di Bukit Bangkadir, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, November 2025 lalu.
Gudang itu milik perusahaan PT Bangka Perkasa Energy.
“Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26).
Keempat tersangka adalah AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).
Agus menambahkan, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.













