banner 728x90

2 Buruh Harian di Pangkalpinang Nyambi Jual Sabu

Avatar
Dua buruh harian di Pangkalpinang ditangkap Satresnarkoba Polresta, Jumat (16/1/2026). Dok Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dua orang diduga pengedar sabu, Tofu (45) dan Agus (35) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026).

Tofu ditangkap di tepi Jalan Abdurahman Siddik, Kelurahan Genas, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi melajutkan penggeledahan di rumah kontrakan jalan Batin Tikal RT/RW 007/002 Kelurahan Gedung Nasional.

Ternyata di kontrakan tersebut ada Agus, yang juga diikut diciduk polisi.

Dari tangan Tofu, polisi menemukan tiga bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu plastik ukuran besar, dan HP merek Xiaomi warna emas.

Selanjutnya, di rumah kontrakan ditemukan empat bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, enam bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, satu bungkus plastik strip bening ukuran besar,
satu unit speaker merek VXR, satu ball plastik strip bening, satu kaleng rokok merek gudang garam, dan satu unit timbangan digital warna silver.

Barang bukti lainnya:

– 1 (satu) buah celana jeans warna biru;

– 1 (satu) buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik;

– 1 (satu) bungkus plastik strip warna biru

– 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna emas

Total bruto sabu dari tangan Tofu sebanyak 6,64 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses