banner 728x90

Pegawai SPPG Akan Diangkat PPPK Februari 2026, Ini Penjelasan BGN

Avatar
Ilustrasi. Suasana dapur SPPG Polri milik Polda Bangka Belitung di Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/11/2025). Foto: (IST/Polda Babel)
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Beredar narasi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan itu akan dilakukan mulai Februari 2026.

Menanggapi kabar tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara.

Ternyata tidak semua, pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK.

Tetapi hanya untuk posisi tertentu saja yakni ahli gizi, akuntan, dan kepala.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan informasi pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dadan menegaskan pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses