JURNALINDONESIA.CO – Beredar narasi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan itu akan dilakukan mulai Februari 2026.
Menanggapi kabar tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara.
Ternyata tidak semua, pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK.
Tetapi hanya untuk posisi tertentu saja yakni ahli gizi, akuntan, dan kepala.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan informasi pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dadan menegaskan pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.













