banner 728x90

Iwan Prahara Dampingi H Yul Hingga ke Lapas, Sebut Hanya Pekerja Tambang

Pengacara Iwan Prahara (kiri) saat mendampingi H Yul di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Yulhaidir atau dikenal H Yul ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore.

Sebelumnya, didampingi Iwan Prahara selaku Kuasa Hukum, H Yul datang ke ruang penyidik Kejati Babel, sekitar pukul 09.10 WIB.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, itu bersikap sangat koperatif.

Iwan Prahara, Pengacara senior di Bangka Belitung membantah H Yul berniat lari dari proses hukum.

“Klien kami datang hari ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak berniat lari dari proses penyidikan. Tetapi, ada yang meminta untuk diam dulu sementara,” ungkap Iwan Prahara.

Lantaran melihat situasi terkait kasus tersebut, ujar Iwan, kliennya atas kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri.

Memang diakui oleh Iwan, pihak keluarga H Yul memberikan saran agar menghadapi proses hukum.

“Artinya klien kami tetap koperatif dan siap menjalani proses hukum,” terang Iwan.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peran H Yul hanya sebagai pekerja bukan pemilik modal.

“Hanya pekerja yang menyiapkan ransum dan logistik untuk pekerja tambang,” jelas Iwan.

H Yul di aktivitas pertambangan Lubuk Besar, disebutkan Iwan digaji Rp10 juta per bulan.

Selama hampir empat bulan ini, H Yul menerima gaji tersebut.

Hanya saja, bulan terakhir ini, H Yul tidak lagi menerima gaji.

Iwan Prahara selaku Kuasa Hukum H Yul mengatakan, tetap menghormati seluruh proses hukum di Kejati Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses