JURNALINDONESIA.CO – Haji Yul Haidir atau Haji Yul menyerahkan diri ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (15/1/2026).
Dia didampingi Pengacara Iwan Prahara, datang ke Kantor Kejati Babel, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka tiba di Kejati Babel sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung masuk ke ruang pidsus untuk menjalani pemeriksaan.
Iwan Prahara membenarkan H Yul datang ke penyidik Kejati Babel, untuk menyerahkan diri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
“Klien kami bersikap kooperatif, datang secara baik-baik. Kita ikuti proses hukumnya,” kata Iwan di Kejati Babel.
Hanya saja awak media belum diizinkan pihak Pidsus Kejati Babel untuk meliput momen H Yul tiba di ruang pemeriksaan.
Sementara Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada wartawan mengatakan, tersangka masih diperiksa di ruang penyidik.













