banner 728x90

AD Anak Eks Bupati Basel Justiar Noer Kecipratan Rp1,5 M, untuk Biaya Hidup Sehari-hari

AD atau Aditya anak mantan Bupati Basel Justiar Noer ditetapkan sebagai tersangka kasus SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Rabu (14/1/2026) malam. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan legalitas lahan fiktir di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan bertambah.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan AD atau Aditya Rizky Pradana sebagai tersangka kelima kasus tipikor Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif tahun 2017-2024 senilai Rp45,9 miliar, Rabu (14/1/2026) malam.

Aditya menyusul ayahnya, mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan.

Tersangka Aditya dituduh menerima aliran dana Rp1,5 miliar dari Justiar Noer secara bertahap.

Empat tersangka yang telah ditahan Kejari Basel yakni mantan Bupati Basel JN, Sekretaris Dinas Pertanian RZ atau Rizal, mantan Camat Lepong Diki Kusumah serta staf Bappeda Bangak Selatan Sony Apriansyah (SA).

Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman membeberkan kronologi kasus, yakni pada 6 Agustus 2021, JN meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang Rp1 miliar kepada Aditya.

Aditya tahu jika uang itu berkaitan dengan pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

Tersangka menggunakan uang itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kemudian, JN pernah menyuruh PT SAS mengirim uang kepada AD pada Maret 2021 Rp15.000.000 dan Rp5.000.000 setiap bulannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses