JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 25 ton pasir timah yang diduga ilegal diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).
Pasir timah itu diamankan tim Satgas gabungan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan KSOP di wilayah Tanjung Grasak, Kabupaten Bangka.
Pasir timah itu berada di dalam puluhan karung yang diletakkan di palka kapal kayu.
Belum diketahui pemilik pasir timah, yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri yakni Malaysia.
Menyikapi pengamanan pasir timah itu, Anggota DPRD Babel Yogi Maulana yang hadir di Pelabuhan Pangkalbalam, buka suara.













