JURNALINDONESIA.CO – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).
Pada kasus ini, pelaku berjumlah tiga orang laki-laki yakni Landy (28), Winaldo Dinata (20), dan Taufik Akbar (21).
Otak aksi pencurian ini adalah (LD) alias Landy, residivis kasus pencurian motor.
Kronologi pencurian motor di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Bahwa LD berjalan bersama TA untuk mengambil motor, namun menurut pengakuan TA, dia menolak ikut, dan saat sampai di rumah WN, LD pergi bersama WN menggunakan motor TA. Kemudian saat di jalan, diajak WN untuk mengambil motor namun WN tidak mau tapi dipaksa oleh LD, akhirnya terjadi curanmor di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” jelasnya.













