JURNALINDONESIA.CO – Perasaan Rian tak tenang manakala urusannya saat mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum rampung.
Dia berencana mencairkan JKP periode kedua, setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), per 1 Desember 2025 lalu.
Pria 38 tahun itu, sudah mengirim berkas klaim JKP melalui aplikasi online BPJS Ketenagakerjaan, pada periode pertama.
“Periode pertama, sudah cair tanggal 19 Desember 2025 lalu. Nah, sekarang mau klaim JKP yang kedua, tinggal asesmen di aplikasi SIapKerja. Tetapi, sistem error dan harus menghubungi email support@kemnaker.go.id,” kata Rian, Selasa (13/1/2026).
Lantaran kondisi itu, Rian bingung harus mengadu kemana, sementara dia khawatir, jika tak diurus maka klaim JKP akan hangus.
Dia sudah menghubungi kontak pengaduan Kemnaker, namun belum mendapatkan respons.
“Saya sudah telepon call center Kemnaker, tetapi tak diangkat,” ucapnya.
Menanggapi keluhan itu, Humas BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi menjelaskan, tentang manfaat JKP.













