JURNALINDONESIA.CO – Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak hanya di Bangka Belitung, tetapi di Kalimantan dan Sulawesi.
Tidak hanya itu, pihak yang ingin mengembangkan PLTN di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, belum mengantongi sedikitnya tiga lisensi.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya sebelumnya, pernah memaparkan terkait wacana pembangunan PLTN tersebut.
“Licence to design, licence to construct, dan licence to operate. Kalau kita pahami secara sederhana, lisensi desain, lisensi konstruksi atau pembangunan, dan lisensi operasional ini yang belum ada,” kata Bambang Patijaya dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Tiga lisensi itu prasyarat wajib untuk pembangunan PLTN.
Disebutkan, desain reaktor, proses konstruksi, hingga operasional itu berdampak langsung pada keselamatan masyarakat lintas generasi.
Sejauh ini, belum ada kepastian Pulau Gelasa dijadikan tapak pembangunan PLTN.
Menurutnya, PLTN dibangun setelah mengantongi izin Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Bambang Patijaya berpesan pada masyarakat Bangka Belitung, jangan terpengaruh oleh pihak tertentu yang mengklaim PLTN sebagai energi baru.













