JURNALINDONESIA.CO — Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Empat orang itu yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel itu adalah HF, YYH, IS, dan M.
Kejati Babel Sila H Pulungan mengungkap peran-peran masing-masing tersangka, yang kini telah ditahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan. Hari ini kami telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Dusun Nadi. Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Sila H Pulungan saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Dia menyebutkan peran tersangka YYH dan IS, sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung.
Sementara HF yang menyiapkan alat berat.
Untuk tersangka M, merupakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
M juga diduga memanipulasi laporan patroli seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di wilayah itu.
Sila menambahkan kerugian keuangan negara sementara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp89.701.442.371.
Namun, nilai tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).













