JURNALINDONESIA.CO — Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang timah ilegal di kawasan hutan di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
DPO itu atas nama Yul Haidir alias Haji Yul, setelah beberapa kali mangkir panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Adi Purnama mengatakan tersangka Haji Yul sudah empat kali dipanggil penyidik dan tak pernah datang.
“Kami sampaikan melalui keluarga dan media, agar menyebarluaskan informasi ini,” kata Adi Purnama.
4 tersangka
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Empat orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel adalah HF, YYH, IS, dan M.
Kejati Babel Sila H Pulungan mengungkap peran-peran masing-masing tersangka, yang kini telah ditahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan. Hari ini kami telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Dusun Nadi. Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Sila H Pulungan saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Dia menyebutkan peran tersangka YYH dan IS, sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung.
Sementara HF yang menyiapkan alat berat.
Untuk tersangka M, merupakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.













