JURNALINDONESIA.CO – Masa aktif kuota internet hanya 28 hari menjadi sorotan.
Tak hanya itu, sisa kuota hangus setelah melewati masa aktif, juga dianggap merugikan konsumen.
Pasalnya, kuota itu dibeli sendiri dan menjadi hak konsumen.
Hal itu diungkap Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah.
Dia menyoroti kebijakan operator seluler yang menerapkan masa aktif kuota internet hanya 28 hari dengan sistem penghangusan.
Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena membatasi hak penggunaan layanan yang telah dibayar.
Ketua LP2K Jawa Tengah Abdun Mufid menyampaikan, pemangkasan masa aktif dari sebelumnya 30 hari menjadi 28 hari berimplikasi langsung pada percepatan hangusnya kuota internet milik konsumen.
“Terkait dengan jasa operator itu ada dua masalah. Satu, masa aktif dari 30 hari menjadi 28 hari. Kedua, kuota menjadi hangus ketika melewati batas waktu. Dua hal ini saling berhubungan,” ujar Mufid saat dikonfirmasi, dilansir dari indoraya.news, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini membuat konsumen kehilangan hak atas kuota yang belum terpakai, padahal kuota internet telah dibeli menggunakan uang pribadi.
Menurutnya, pemendekan masa aktif secara otomatis mempercepat hilangnya kuota konsumen.
“Ketika itu dipercepat jadi 28 hari, otomatis mempercepat proses hangusnya kuota. Kuota itu sudah dibeli, itu hak konsumen untuk menggunakan sesuai kebutuhan, perilaku, dan keinginannya. Tapi kemudian dibatasi seolah-olah harus habis. Kalau tidak habis, hilang. Artinya uang konsumen itu hilang. Ibaratnya sudah dibeli, tapi diambil lagi oleh pihak operator,” imbuh Mufid.
Dikatakan dia, LP2K Jateng menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kuota internet yang hangus sebelum dimanfaatkan secara maksimal.
Keluhan tersebut umumnya datang dari konsumen yang tidak menggunakan kuota seluler secara intensif.
“Keluhan itu banyak. Terutama dari konsumen yang kuotanya tidak habis. Sekarang banyak konsumen yang beli paket data, tapi juga punya Wi-Fi di rumah, punya Wi-Fi di kantor. Akhirnya kuota di handphone tidak digunakan sepenuhnya,” kata Mufid.
Kondisi tersebut menyebabkan konsumen tetap harus menanggung biaya ganda untuk layanan telekomunikasi.











