JURNALINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran dan skenario tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki.
Di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026), JPU mengurai tujuan para terdakwa.
Diduga ada skema terorganisasi untuk mempengaruhi proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Hal itu diungkapkan empat orang saksi yang dihadirkan JPU.
Para saksi itu adalah Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (kaki tangan RBT), Elly Gustina Rebuin (aktivis di Bangka Belitung), dan Andi Kusuma (Advokat di Bangka Belitung).
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan dikutip dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu, 10 Januari 2026.
Operasi media
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media.
Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Saksi juga mengungkapkan terdapat sebuah grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Terdakwa MS (Marcella Santoso).













