banner 728x90

Elly Rebuin Dibayar Rp205 Juta Sebagai Saksi Meringankan Harvey Moies Cs

Avatar
Elly Rebuin sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi timah. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Elly Rebuin, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan di Bangka Belitung, dibayar Rp205 juta oleh Marcella Santoso, terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022.

Marcella meminta Elly sebagai saksi yang meringankan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah yaitu Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly mengakui uang itu untuk akomodasi dan hotel.

JPU juga menanyakan apakah Elly menerima arahan dari Guru Besar IPB, Prof Sudarsono, yang saat itu mengkritik perhitungan kerugian negara oleh Prof Bambang Hero.

Prof Bambang Hero adalah ahli yang yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perhitungannya, Prof Bambang Hero menaksir kerugian negara dalam kasus timah di Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun.

“Kemudian terkait tadi saudara sering lihat sidang, lihat keterangannya, Profesor (Sudarsono) segala macam apakah juga bertanya kepada Bu Marcella, ini benar enggak sih perhitungannya? Atau dikasih data oleh Bu Marcella?” tanya jaksa dilansir dari tirto.id, Sabtu (10/1/2026).

“Terus saya nggak ada nanya, belum nanya ke beliau karena saya enggak berani, kita kan orang daerah,” ucap Elly.

Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Prof Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses