JURNALINDONESIA.CO – Ustaz Kurnia, penceramah dan dosen di Bangka Belitung, meraih gelar Doktor dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).
Putra daerah itu Pangkalpinang itu adalah alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga dan Universitas Al Azhar Mesir.
Kini dia meraih gelar doktor dalam bidang Hukum Islam UII.
Disertasi Dr Kurnia berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif: Telaah Maqasid asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009”.
Penelitian tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Drs. Amir Mu’allim, M.I.S. dan Ko-Promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.
Dia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan tercatat sebagai doktor ke-79 pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII.
Sidang dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D sebagai Ketua Sidang, dengan Sekretaris Sidang Dr Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I., selaku Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII.
Sementara penguji terdiri dari Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Dr. Drs. Asmuni, M.A., Dekan FIAI UII, dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dosen Fakultas Hukum UII.
Dalam pemaparannya, Ustaz Kurnia menegaskan keberagaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia menuntut model kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga berlandaskan keteladanan moral dan spiritual.
Konsep kepemimpinan profetik transformatif, menurutnya, relevan untuk menjawab tantangan tersebut dengan mengintegrasikan nilai kenabian dan transformasi sosial menuju kemaslahatan universal.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang menganalisis hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009, termasuk kerangka epistemologis dan kontribusinya terhadap model kepemimpinan nasional.
Hasil penelitian menunjukkan kewajiban memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, amanah, komunikatif, cakap, dan berpihak pada kepentingan umat sejalan dengan prinsip ilmu sosial profetik dan Maqasid asy-Syariah.













