banner 728x90

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji

Avatar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan Yaqut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Seperti diketahui, saat ini KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Perkara itu terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dilansir dari kompas.com, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sehingga, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses