JURNALINDONESIA.CO – Dua tersangka baru kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, diungkap Kejaksaan Negeri Basel, Kamis (8/1/2026) malam.
Keduanya adalah ASN Pemkab Basel yakni RZ, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan dan staf Bappeda Bangka Selatan, SA.
Sejauh ini, Kejari Basel telah menetapkan empat tersangka mafia tanah, dengan aliran dana Rp45,9 miliar.
Namun, penyidik Kejari Basel tak akan berhenti pada empat orang tersebut.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, pihaknya sudah memiliki nama-nama penerima aliran dana Rp45,9 miliar tersebut.
Dia mengimbau agar penerima aliran uang itu segera mengembalikannya.
“Kita berharap yang bersangkutan segera mengembalikan uang tersebut,” kata Sabrul Iman saat jumpa media, Kamis malam.
Pihaknya akan terus mengurai aliran uang itu sampai kemana saja.
Mengenai, apakah penerima uang itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Kajari belum dapat memastikannya.













