banner 728x90

4 Saksi dari Bangka Belitung di Sidang Perintangan Tipikor Timah, Ada Wartawan dan Aktivis

Avatar
Dari kiri, Tian Bahtiar, Junaedi Saibih, dan Marcella Santoso, terdakwa perintangan kasus timah. Foto: Kolase JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi dari Bangka Belitung, dalam sidang kasus perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Jumat (9/1/2026).

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, kelanjutan kasus timah Rp271 triliun, yang telah menghukum sejumlah pengusaha dan pejabat di PT Timah Tbk.

Dalam perkara kasus perintangan ini, ada empat terdakwa yakni Marcella Santoso sebagai advokat, Junaedi Saibih selaku advokat dan dosen, Tian Bahtiar Direktur Non Aktif JakTV, dan M Adhiya Muzzaki, Bos Buzzer.

Dilansir dari babelpos.id, tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diketuai, Andi Setyawan, akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Bangka Belitung yaitu Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (Perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (lawyer), dan Elly Rebuin (aktivis).

Kasus dugaan perintangan ini berupa pembuatan narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tipikor dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

Adapun produknya seperti pemberitaan negatif melalui media televisi dan online, medsos, seminar-seminar, demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap ahli Kejagung (dari IPB), Prof Bambang Hero.

Tujuannya adalah untuk mempengaruhi proses penanganan perkara dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

Marcella Santoso danĀ  Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandy dan Elly Gustina Rebuin untuk membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara timah tidak benar.

Serta menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di kantor BPKP Babel untuk mempermasalahkan metode perhitungan kerugian lingkungan oleh Prof Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam pembuktian perkara.

Masih dalam dakwaan JPU disebutkan, Marcella Santoso meminta lawyer Andi Kusuma untuk melaporkan ahli Prof Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 T yang tidak benar.

Sehingga mengakibatkan tekanan psikis kepada ahli atas pelaporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses