banner 728x90

Wagub Hellyana Akan Tuntut Eks Kampus Universitas Azzahra

Avatar
Wagub Babel Hellyana. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pihak kampus Universitas Azzahra Jakarta, akan dituntut secara perdata oleh Wakil Gubernur Babel Hellyana.

Hellyana ingin mendapatkan kepastian hukum atas status ijazah S1 Hukum yang diraihnya pada 2012 lalu.

Pasalnya, dia dituduh menggunakan ijazah S1 Hukum palsu, yang dikeluarkan Universitas Azzahra.

Sementara, pada 2024 lalu, Universitas Azzahra sudah tutup.

Kini, gara-gara dituduh berijazah palsu, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka.

Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Zainul Arifin, Kuasa Hukum Hellyana menyebutkan, gugatan itu atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Universitas Azzahra.

“Kita gugat perdata, pihak universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti,” jelas Zainul, Rabu malam.

Gugatan perdata ditempuh, sebagai bentuk upaya Hellyana mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazahnya.

Menurutnya, Hellyana tidak mengetahui apakah ijazah yang dimiliki asli atau tidak.

Hellyana memperoleh ijazah tersebut pada 2012 dan menggunakannya dengan keyakinan dokumen tersebut sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses