JURNALINDONESIA.CO – Polisi menangkap RK alias Adi (25), lantaran mengantongi narkoba sabu, Kamis (8/1/2026).
Adi adalah oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Ulah Adi terendus aparat Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.
Dia bersama rekannya, DS alias Den (37) warga Jalan Damai Toboali, mengedar sabu di wilayah Bangka Selatan.
Den adalah residivis kasus narkotika.
Saat ditangkap, Pak Kadus tengah berada di kediaman Den.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi menyebutkan, penangkapan Adi dan Den disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Saat rumah digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening siap edar, dengan berat bruto 2,20 gram.













