JURNALINDONESIA.CO – Zul (36) ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (6/1/2026) lalu.
Unit Opsnal Tim Buser Naga menciduk Zul lantaran terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pelaku adalah warga Kelurahan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dia dituduh melakukan pencurian di sebuah bengkel.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/665/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 19 Desember 2025.
Kejadian pencurian di Angel Bengkel Yanto Jalan Sampur, Kelurahan Airitam, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,
Korban berinisial JA (45), buruh harian lepas mengaku kehilangan satu unit mesin sepeda motor Honda, satu unit mesin air merek Robin, serta satu unit dinamo starter genset 35 KPA.
Akibat kejadian itu, korban mengaku rugi sekitar Rp5 juta.
Tim Buser Naga mengendus pelaku di daerah Semabung.













