JURNALINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Dia menyatakan tidak ada niat jahat dalam perkara ini.
“Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” ujar Hellyana jelang diperiksa penyidik kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dia saat itu didampingi Kuasa Hukum, Zainul Arifin.
Hellyana menyampaikan ijazahnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan di berbagai konstestasi politik.
Termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.
“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Hellyana.
Sementara, Zainul Arifin mengatakan Hellyana hadir sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung atas undangan penyidik.
Tuduhan penggunaan ijazah palsu, kata Zainul, tidak berdasar karena Hellyana memang kuliah S Hukum di Azzahra Jakarta.
“Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu,” tegas Zainul.













