JURNALINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu S1 Hukum, yang dilaporkan seorang mahasiswa UBB bernama Ahmad Sidik.
Zainul Arifin Kuasa Hukum Hellyana mengatakan kasus yang menjerat kliennya tak layak masuk ranah pidana.
Selain itu, dia mempertanyakan kerugian pelapor, sampai mau melaporkan Hellyana ke polisi.
Disebutkan Zainul, laporan itu termasuk delik aduan, yang semestinya disertai kerugian nyata.
“Pelapor awalnya menyampaikan aduan masyarakat pada Mei 2025,” kata Zainul dalam keterangannya.
Lalu, aduan itu naik menjadi laporan kepolisian tipe B pada Juli 2025.
Laporan tipe B, menurut Zainul artinya delik aduan, yang harusnya disertai kerugian nyata.
“Kami juga mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Zainul Arifin menyebutkan, belum diketahui kerugian pelapor akibat dugaan perbuatan Hellyana.
“Di mana perbuatan Ibu Hellyana yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum?” ungkap Zainul Arifin.













