JURNALINDONESIA.CO – MRA (18), remaja pencuri motor di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi.
Dia diciduk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
Pelaku adalah residivis kambuhan, warga Kota Pangkalpinang.
“Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan, Rabu (7/1/2026).
Pelaku ditangkap Jatanras di Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.58 WIB.
Menurut Kombes Fauzan, pelaku mengakui telah mencuri motor warga di Kelurahan Dul.













