JURNALINDONESIA.CO – Inilah daftar iuran BPJS Kesehatan tiap kelas Januari 2026.
Kabar baiknya, iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Hal itu diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.
Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan ini berlaku untuk saat ini, sambil memantau kondisi ekonomi nasional.
Daftar iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III Januari 2026
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
PNS, TNI, Polri, pejabat negara
Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Skema iuran sama, total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi identik.
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst)













