JURNALINDONESIA.CO – Tambang timah ilegal di daerah Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menelan korban jiwa, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Satu orang meninggal dunia dalam peristiwa tragis tersebut, berinisial RK (36) warga Lubuk Besar.
Menerima informasi tersebut, aparat Polres Bangka Tengah langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan pihaknya telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan koordinasi medis untuk penanganan korban.
“Kita melakukan pengamanan, pendataan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Lubuk Besar untuk pelaksanaan visum luar terhadap korban,” ujar Kapolres dalam keterangan, Rabu (7/1/2026).
Korban RK diketahui sebagai pemilik tambang atau bos para pekerja TI.
Tiga pekerja lainnya selamat, dua orang mengalami luka ringan dan satu orang tanpa cidera sedikit pun.
AKBP Gede menjelaskan, musibah itu bermula saat dua pekerja berada di dalam lubang tambang.
Satu pekerja lainnya, sedang beristirahat di pondok.













