JURNALINDONESIA.CO – Sidang perdana kasus pembunuhan Aditya Warman, wartawan media online di Bangka Belitung digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/1/2026).
Dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ruang sidang Tirta, PN Pangkalpinang menjadi tempat Hasan dan Martin diadili.
JPU menjerat keduanya dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jalannya sidang relatif singkat, apalagi kedua terdakwa tak keberatan atas dakwaan tersebut.
Keduanya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Hilarica, Penasihat Hukum kedua terdakwa mengatakan, kliennya telah mengerti dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (13/1/2026).













