JURNALINDONESIA.CO – Barang bukti sejumlah kasus pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (6/1/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua pelaksana pemusnahan, Kasi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin mengatakan, barang bukti itu berasal dari 37 perkara pidana.
Perkara itu adalah tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Narkotika 15 kasus dengan barang bukti sabu 373 bungkus plastik bening dan total berat 67,161 gram, ganja 40 paket seberat 528,873 gram, serta obat-obatan tanpa izin edar 39 jenis,” jelas Zainul.
Lalu, perkara tindak pidana umum 22 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam 10 bilah, pakaian, ikat pinggang, dan handphone.
Ada juga flashdisk, timbangan, tas, karung semen, bukti transfer, rompi, egrek, senapan gas, pompa PCP, obeng, senter, arko, pecahan batu, terpal, dan kayu.













