JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memusnahkan 39 jenis obat tanpa izin edar yang beredar sepanjang tahun 2025, Selasa (6/1/2026).
Obat-obatan itu diperoleh dari hasil sitaan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Pemusnahkan barang bukti itu untuk memastikan obat-obatan tanpa izin edar dan tak terdaftar BPOM tersebut, tidak beredar di tengah masyarakat.
Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin mengatakan, obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai jenis.
Obatan-obatan itu terdiri dari jamu hingga kopi kemasan.
Menurutnya, obat-obatan itu disita lalu diproses hukum hingga persidangan dan diputuskan oleh pengadilan.
“Sebagian perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi, karena locus delicti di Bangka Tengah sehingga disidangkan di sini,” kata Zainul.
Zainul mengatakan penyitaan dilakukan di toko obat, warung kecil, dan toko kelontong.













